Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Hak Suara Berdasar Domisili Ingkari Demokrasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Jadi persoalan hak pilih berdasarkan domisili harus jelas aturannya," pungkasnya. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi menegaskan, bahwa hak pilih itu melekat berdasarkan domisilinya sehingga ketika ia berpindah tempat tinggal maka. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, pada Pemilu 2019, secara keseluruhan akan ada lima surat suara yang akan diterima warga di TPS nanti. Yakni, surat pemilihan caleg DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Jika berpindah Kabupaten/ Kota, maka warga hanya akan mendapat empat suara saja atau minus surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/kota. Warga yang pindah domisili ke berbeda Provinsi, lanjutnya, hanya akan mendapat tiga surat suara. "Maka apabila dia pindah menjelang hari-H pemungutan suara menggunakan formulir A5, misal pindah masih di dalam satu dapil DPRD kabupaten/ kota, maka yang bersangkutan tetap mendapatkan lima surat suara," tutur Wahyu. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top