Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pemilu 2019

Hak Suara Berdasar Domisili Ingkari Demokrasi

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Warga pemilik hak suara yang pindah tempat tinggal atau domisili ke Daerah Pemilihan atau Dapil yang berbeda dapat kehilangan hak pilihnya pada Pemilu 2019. Namun aturan tersebut justru mendapat pertentangan keras Komisi II DPR karena dianggap membatasi hak konstitusional pemilih. Sejumlah Anggota Komisi II DPR mempertanyakan aturan yang termuat dalam Pasal 348 Ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu yang di situ mengatur bahwa di Pemilu 2019 nanti, pindah domisili ini berbeda dengan Pemilu 2014.

Dimana surat suara yang diberikan akan disesuaikan dengan domisili baru. "Pasal mengenai pindah domisili dalam UU Pemilu sebenernya multitafsir sehingga menimbulkan ketidakjelasan dan ketidakadilan," ujar Wakil Ketua Komisi II dari F-Partai Demokrat Herman Khaeron, saat Rapat Dengar Pendapat dengan Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah, di Ruang Rapat Komisi II, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/8).

Anggota Komisi II dari FPartai Hanura Rufinus Hotmaulana Hutahuruk mengungkapkan, pembagian populasi untuk menentukan wilayah dan daerah pemilihan mana dengan keterpilihan seseorang yang tinggal di daerah lain yang ingin menggunakan hak pilihnya di daerah lain dibatasi. Menurut Rufinus, hak pilih seseorang adalah hak yang melekat yang dimiliki seseorang dimanapun berada, sehingga ketika ia pindah kemanapun akan tetap ada.

"Hak konstitusi itu melekat, dan mau memilih siapapun itu tetap melekat pada pribadinya sendiri bukan ditentukan wilayahnya," kata Rufinus. Lebih jauh Rufinus menjelaskan, hak pilih berbasis domisili ini berbeda ketika pemilihan kepala daerah dan calon anggota legislatif. Sehingga ketika ada caleg pindah ke wilayah lain, hak pilih itu seharusnya melekat padanya sepanjang berada di wilayah Indonesia dan memiliki KTP elektronik.

Apalagi jika penetapan dapil berdasarkan wilayah maka pemilu nanti akan kacau. Hal senada disampaikan Anggota Komisi II dari F-Partai Golkar Rambe Kamarul Zaman meminta DPR dan Pemerintah tidak lama-lama menyelesaikan polemik hak pilih berdasarkan domisili. Hanya saja ia meminta KPU dalam menjalankan ketentuan itu tidak menabrak norma UU Pemilu.

"Jadi persoalan hak pilih berdasarkan domisili harus jelas aturannya," pungkasnya. Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Pramono Ubaid Thantowi menegaskan, bahwa hak pilih itu melekat berdasarkan domisilinya sehingga ketika ia berpindah tempat tinggal maka. Komisioner KPU Wahyu Setiawan menjelaskan, pada Pemilu 2019, secara keseluruhan akan ada lima surat suara yang akan diterima warga di TPS nanti. Yakni, surat pemilihan caleg DPRD Kabupaten/Kota, DPRD Provinsi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Calon Presiden dan Wakil Presiden.

Jika berpindah Kabupaten/ Kota, maka warga hanya akan mendapat empat suara saja atau minus surat suara pemilihan DPRD Kabupaten/kota. Warga yang pindah domisili ke berbeda Provinsi, lanjutnya, hanya akan mendapat tiga surat suara. "Maka apabila dia pindah menjelang hari-H pemungutan suara menggunakan formulir A5, misal pindah masih di dalam satu dapil DPRD kabupaten/ kota, maka yang bersangkutan tetap mendapatkan lima surat suara," tutur Wahyu. rag/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top