Hak Pendidikan Belum Terpenuhi
Pengamat Pendidikan, Indra Charismiadji, dalam siaran Indonesia Leaders Talk: Desain Pendidikan Indonesia, yang diakses Senin (2/9).
Komersialisasi Pendidikan
Indra mengungkapkan, pendidikan sebagai hak asasi manusia membuat pendidikan tidak boleh dikomersialisasikan. Dia menyayangkan pemerintah yang masih mengomersialisasikan pendidikan, salah satunya dengan mengenakan pajak pada penyelenggara pendidikan seperti kampus dan sekolah.
Indra menambahkan, salah satu bentuk komersialisasi pendidikan adalah adanya Perguruan Tinggi Berbadan Hukum (PTNBH). Menurutnya, konsep tersebut membuat kampus mesti mencari profit.
Indra menyebut, konsep PTNBH tersebut berdampak tingginya biaya kuliah atau Uang Kuliah Tunggal (UKT). Menurutnya, biaya UKT saat ini tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat.
"Kalau uang gedungnya aja 5 juta, juga belum UKT-nya kalau misalnya satu semester bisa 20 juta per tahun dan sudah 40 juta kan berarti masyarakat berpendapatan menengah pun tidak bisa kuliah," ucapnya. ruf/S-2
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya