Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Transaksi Digital

Hak Konsumen Dipastikan Terpenuhi

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pemerintah memastikan hak konsumen pada transaksi digital dapat terpenuhi. Kepastian tersebut disampaikan menyusul kesepakatan yang dibuat antara Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA).

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono mengungkapkan Kementerian Perdagangan meminta IdEA meneliti agar produk-produk yang diperdagangkan secara daring telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

"Jadi kami mengedukasi dari hulunya. Bagaimana agar produk yang diperjualbelikan sesuai dengan aturan, misalnya helm harus memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Kemudian, labelnya harus jelas apakah dari dalam atau luar negeri," ujar Veri di Jakarta, Kamis (7/4).

Dengan demikian, lanjut Veri, konsumen menjadi lebih aman dan nyaman melakukan belanja dan transaksi secara digital. Selain itu, Veri mengatakan Kemendag juga memberikan edukasi atau pembinaan untuk masyarakat Indonesia yang ingin berbelanja secara digital dan konsumen lebih peduli dengan produk yang ingin dibelinya.

"Jangan asal murah tapi tidak memerhatikan kualitasnya. Kalau di e-commerce bisa lihat merchant itu dapat bintang berapa, jadi bisa mendapat referensi dari sana," ungkap Veri.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top