Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Hadirkan Tersangka Korupsi Guna Berikan Efek Jera

Foto : Istimewa

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata (tengah) membacakan penetapan tersangka kasus suap proyek Kabupaten Muara Enin, lengkap dengan menghadirkan dua tersangka ABH & RS, di Jakarta, Senin (27/4).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuat gebrakan baru pada jumpa pers penetapan tersangka tindak pidana korupsi. KPK kini menghadirkan para tersangka lengkap dengan borgol dan seragam orange ciri khas tahanan KPK. Dengan menghadirkan para tersangka ini diharapan dapat mengubah perilaku koruptif di masyarakat hingga menimbulkan efek jera.

"Kami harus memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Dengan menghadirkan para tersangka saat konferensi pers diharapkan menimbulkan rasa keadilan karena masyarakat melihat," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam keterangan tertulis, Jakarta, Selasa (28/4).

Firli menyebut kehadiran para tersangka tersebut untuk memberikan kepastian hukum sesuai dengan tugas KPK sebagai penegak hukum di Indonesia serta memberikan perlakuan sama dengan tersangka lain. Diharapkan akan timbul kepercayaan masyarakat. Kemudian, dengan menghadirkan para tersangka korupsi tersebut dapat merubah perilaku koruptif di masyarakat hingga menimbulkan efek jera.

"Penegakan hukum dimaksudkan untuk rekayasa sosial atau mengubah perilaku masyarakat dari buruk menjadi baik, juga memberikan efek jera kepada masyarakat supaya tidak melakukan korupsi. Masyarakat harus tenang, tidak boleh dibuat was-was, apalagi gaduh," jelas Firli.

Untuk diketahui, gebrakkan KPK dengan memperlihatkan para tersangka korupsi tersebut dimulai pada jumpa pers penetapandua tersangka dari pengembangan kasus dugaan suap terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Tahun 2019. Mereka adalah Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB (AHB) dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi (RS), pada Senin (27/4).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Yolanda Permata Putri Syahtanjung

Komentar

Komentar
()

Top