Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Bantuan Pendidikan

Guru Tak Setuju Penghapusan PIP

Foto : ANTARA/Dokumentasi P2G

Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim, tidak menyetujui usulan kartu Program Indonesia Pintar (PIP) dihapus karena merupakan program pemerintah pusat."Jadi, kami tidak setuju usulan penghapusan PIP," kata Satriawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (16/11).

Satriwan menjelaskan sebaiknya usulan DPRD DKI dikoordinasikan terlebih dulu dengan pemerintah pusat sebagai pemilik program untuk membantu anak-anak tidak mampu agar dapat bersekolah.Menurutnya, apabila DPRD DKI ingin menghapuskan PIP maka ini mengurangi kesempatan anak-anak miskin di Jakarta untuk mendapatkan bantuan pendidikan dari pemerintah pusat.

"PIP disyukuri karena itu program Presiden Jokowi yang berkontribusi terhadap peningkatan akses masyarakat tidak mampu untuk bersekolah," ucap Satriwan. "Selama ini, dalam penyaluran PIP dan KJP tidak tepat sasaran berdasarkan bukti-bukti temuan di lapangan. Nah, ini masalahnya pengawasan dari RT dan kelurahan perlu diperbaiki agar tepat sasaran," papar Satriwan.

Dia sepakat pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperluas akses untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bersama. PDBD bersama dilakukan karena sekolah-sekolah negeri bangkunya terbatas. Dengan skema PPDB bersama masyarakat kurang mampu dapat mengenyam pendidikan di sekolah swasta.

Sementara itu, pengamat pendidikan Universitas Islam Negeri (UIN), Jejen Musfah, mengatakan PPDB tidak boleh merugikan siswa. PPDB harus mengikuti jalur domisilisi, prestasi, akademik, atau tidak mampu. Menurut Jejen, jika PIP tak ada kaitan dengan hal-hal tersebut pihaknya setuju dihapuskan. Misalnya, PIP substansinya sama dengan KJP.

Ditemui terpisah, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Idris Ahmad, minta syarat kepemilikan PIP dihapuskan dalam PPDB Bersama DKI Jakarta. "Kita sudah punya program yang baik yaitu berkolaborasi dengan sekolah swasta untuk memberikan subsidi kepada masyarakat tidak mampu yang tak terakomodasi sekolah negeri," ujar Idris Ahmad.

Idris minta dievaluasi dari sisi syarat agar kebijakan tersebut tidak menyulitkan masyarakat.

"Namun dari sisi syarat juga harus ada evaluasi. Jangan sampai menyulitkan masyarakat seperti syarat PIP ini," ujar Idris. Selain itu, salah satu alasan dia mendorong penghapuskan syarat PIP karena PIP program di luar kewenangan Pemprov DKI Jakarta. PIP adalah program pemerintah pusat.

"Prioritas pelajar yang diterima dalam PPDB bersama adalah memiliki Kartu Jakarta Pintar dan PIP," ucap Idris."Kita harus memperluas cakupan PPDB Bersama untuk mengatasi kekhawatiran masyarakat tidak mampu tak terakomodasi sekolah negeri, terutama di kelurahan-kelurahan yang belum memiliki sekolah negeri baik SD, SMP, maupun SMA.

Sebagai informasi, PIP merupakan progran kerja sama Kemendikbudristek, Kemensos, dan Kemenag untuk memberikan bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) dari keluarga miskin, rentan miskin, dan pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), yatim piatu, dan peserta Program Keluarga Harapan (PKH).


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top