Guru Penyebar Pornografi Diringkus
Foto : istimewa
Dari tersangka, petugas menyita satu unit komputer jinjing (laptop) dan satu unit iphone yang digunakan untuk mencari, serta menyebarkan foto pornografi.
Tersangka dijerat Pasal 282 KUHP dan Pasal 29 juncto Pasal 6 juncto Pasal 4 ayat (1) huruf F Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. emh/Ant/P-5
Baca Juga :
Musim Hujan
Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara
Komentar
()Muat lainnya