Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Tenaga Pendidik

Guru Penggerak Berhak Jadi Kepala Sekolah

Foto : Istimewa

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim saat berdialog dengan Guru Penggerak di Jakarta, kemarin. Nadiem meminta pemerintah daerah untuk mengangkat guru penggerak menjadi kepala sekolah.

A   A   A   Pengaturan Font

Mendikbudristek menegaskan guru penggerak berhak untuk menjadi kepala sekolah maupun pengawas.

JAKARTA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menekankan, guru penggerak berhak menjadi kepala sekolah. Guru penggerak tidak akan bermakna besar bagi daerah, jika para kepala daerah tidak mengangkat mereka menjadi kepala sekolah atau pengawas.

"Ini adalah hak bagi setiap guru penggerak untuk menjadi kepala sekolah maupun pengawas. Kita berikan mereka posisi sebagai pemimpin supaya bisa membuktikan dan mendorong gerakan transformasi pendidikan," ujar Nadiem dalam keterangannya kepada Koran Jakarta, Jumat (6/1).

Dia menerangkan, guru-guru penggerak ini mampu memberikan perubahan besar bagi dunia pendidikan. Pengangkatan guru penggerak sebagai kepala sekolah sesuai dengan Peraturan Mendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Dia menambahkan ujung tombak transformasi pendidikan melalui Merdeka Belajar sepenuhnya berada pada guru dan kepala sekolah. Adapun tujuan dari Program Guru Penggerak adalah menjadikan guru sebagai pemimpin transformasi pendidikan.

"Kami guru-guru penggerak hebat, kepala sekolah penggerak, organisasi penggerak, karena anda berani berinovatif, idealis, dan selalu memprioritaskan murid," tandasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top