![Guru Honorer Gugat Undang-undang ASN](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvoasye_resized.jpg)
Kebijakan Pemerintah
Guru Honorer Gugat Undang-undang ASN
![Guru Honorer Gugat Undang-undang ASN](https://koran-jakarta.com/images/article/phpvoasye_resized.jpg)
Foto : ISTIMEWA
Berikutnya, (3) Penyusunan kebutuhan jumlah PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang diperinci per 1 (satu) tahun berdasarkan prioritas kebutuhan. (4) Kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. ang/E-3
Baca Juga :
Perkuat Pengamanan Wilayah NKRI
Komentar
()Muat lainnya