Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kebijakan Pemerintah

Guru Honorer Gugat Undang-undang ASN

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Asrun beralasan para pemohon adalah guru honorer dan pegawai tidak tetap yang diangkat berdasarkan surat keputusan Kepala Sekolah masing-masing yang telah melaksanakan tugas dan menunjukkan kelancaran kegiatan proses belajar mengajar di sekolah tersebut.

Dengan terbitnya UU ASN telah mempersempit ruang dan peluang tenaga honorer untuk diangkat menjadi CPNS karena mensyaratkan batasan usia 35 tahun dan minimal berpendidikan sarjana strata-1 (S1).

Untuk itu, para pemohon meminta Majelis Hakim Konstitusi menyatakan Pasal 94 UU ASN bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

"Apabila majelis hakim Mahkamah Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya berdasarkan prinsip ex aequo et bono," kata Asrun dalam permohonan yang didaftarkan secara daring ke MK tersebut.

Pasal 94 UU ASN berbunyi: (1) Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur dengan Peraturan Presiden. (2) Setiap Instansi Pemerintah wajib menyusun kebutuhan jumlah dan jenis jabatan PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top