Kesejahteraan Guru
Guru di Daerah 3T Difasilitasi Kredit Rumah
Foto : ISTIMEWA
Menurut dia, aturan tersebut diubah sejak masa kepemimpinan Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) sebelumnya. "Padahal dalam UU, disebutkan hanya untuk di daerah terpencil bukan di daerah sangat terpencil."
Oleh karena itu, lanjut Unifah, adanya fasilitas kredit perumahan bagi guru yang diinisiasi oleh Kemdikbud dan BRI itu semakin memberatkan guru yang mengajar di daerah 3T.
Unifah berharap agar aturan tersebut dikembalikan berdasarkan UU Guru dan Dosen, sehingga guru yang mengajar di daerah 3T tenang dalam menjalankan tugasnya. eko/E-3
Komentar
()Muat lainnya