Sabtu, 07 Des 2024, 09:26 WIB

Guru Besar UI: Sudah Tepat PPN 12 Persen Tak Dipaksakan. Terlalu Sensitif dan Berisiko

Guru Besar Tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Rizal Edi Halim mengatakan keputusan pemerintah yang hanya mengenakan tarif PPN 12 persen sudah tepat

Foto: istimewa

JAKARTA-Guru Besar Tetap Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI), Rizal Edi Halim mengatakan keputusan pemerintah yang hanya mengenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen untuk belanja barang dan rumah mewah sudah tepat.

"Ini tidak perlu pagi kita waspadai karena targetnya segmen kelas atas, dan mereka mampu. Jadi, ini bukan isu lagi,"tegasnya pada Koran Jakarta, Sabtu (7/12).

Kenapa bukan isu lagi kata dia, karena yang disasar ialah konsumen kelas menengah atas yang secara ekonomi mampu dan isu ini tidak begitu sensitif buat mereka.

Dikatakan Rizal Edi, yang kita persoalkan itu kalau PPN 12 persen berlaku untuk semua kategori, karena sangat sensitif pada masyarakat kelas menangah bawah dan berisiko untuk daya beli mereka.

Sebelumnya Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2020–2023 tersebut meminta pemerintah untukmenimbang kembali rencana terkenaikan PPN 12 persen karena penolakan dari masyarakat luas cukup masif.

“Banyaknya penolakan dari berbagai kalangan menggambarkan besarnya kekhawatiran masyarakat terkait dampak dari kenaikan tarif PPN itu nantinya,"tegas Rizal.

“Saya rasa sudah cukup banyak masukan dari banyak pemangku kepentingan, sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan itu,” tambahnya lagi.

Menurut Rizal, yang paling rasional saat ini adalah pemerintah tidak memaksakan kenaikan PPN jadi 12 persen. Hal itu lebih rasional demi menghindari dampak lebih buruk ke ekonomi, baik berupa kenaikan harga harga barang hingga pelemahan daya beli masyarakat. 

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengatakan penerapan PPN 12 persen di 2025 secara selektif yang dimaksud ialah PPN hanya diterapkan untuk komoditas, baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.

“Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barangbarang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco memberikan pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis, (5/12). Pernyataan itu disampaikan Dasco setelah bertemu Presiden RI Prabowo Subianto.

Politisi Fraksi Partai Gerindra ini juga menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah. Barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas, seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah. 

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, memastikan mekanisme penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat. 

“Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun. Selain kebutuhan pokok, politisi Fraksi Partai Golkar ini juga menyebutkan bahwa layanan kesehatan, layanan 

pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen pada tahun depan. 

“Masyarakat tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen yang saat ini berlaku sejak 1 April 2022,” jelasnya

Redaktur: Muchamad Ismail

Penulis: Erik, Fredrikus Wolgabrink Sabini

Tag Terkait:

Bagikan: