Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penanganan Wabah I Perjalanan Luar Negeri Seharusnya Dibatasi

Gunakan "Telemedicine" saat Positif Covid-19

Foto : Sumber: Covid19.go.id
A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Jokowi juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan tidak panik. "Laksanakan selalu protokol kesehatan, kurangi aktivitas tidak perlu. Saya mengajak saudara-saudara sekalian menjaga kesehatan diri masing-masing sebaik-baiknya untuk meningkatkan imunitas," kata Presiden.

Epidemiolog dari Universitas Indonesia (UI), Tri Yunis Miko Wahyono, mengatakan perjalanan luar negeri seharusnya dibatasi untuk mereka yang memiliki keperluan mendesak. Pembatasan harus dilakukan karena banyak pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang terkonfirmasi Omicron.

"Harusnya dibatasi. Jadi harusnya dipastikan dalam membuat visa itu ada keperluan yang mendesak. Kalau tourism larang saja, kalau hanya untuk piknik," ujar Tri Yunis.

Data Satuan Tugas Penanganan Covid-19 per 23 Januari 2022 memperlihatkan 63 persen kasus Omicron di Indonesia merupakan pelaku perjalanan luar negeri atau sebanyak 1.019 orang. Sisanya 369 orang merupakan transmisi lokal (23 persen) dan 238 orang belum diketahui riwayat kemunculannya.

Dengan adanya kasus Omicron, akademisi di Fakultas Kesehatan Masyarakat UI itu juga berpendapat perlu adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 untuk daerah yang sudah terkonfirmasi memiliki varian tersebut.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara, Selocahyo Basoeki Utomo S

Komentar

Komentar
()

Top