Gunakan Cerobong Tak Layak, Pabrik Besi Disanksi
Petugas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta menghentikan paksa operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara PT. Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur, Kamis (31/8/2023).
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup Jakarta telah memberikan sanksi administratif penghentian paksa operasional perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara PT Bahana Indokarya Global di Jakarta Timur.Selain belum melengkapi dokumen pengelolaan lingkungan, terdapat beberapa temuan pelanggaran yang sama.
DLH Jakarta juga telah memberikan sanksi penghentian paksa aktivitas usaha dua perusahaan pergudangan dan penyimpanan (stockpile) batu bara Jakarta Utara. Mereka adalah PT Trada Trans Indonesia dan PT Tans Bara Energy.
Dinas Lingkungan Hidup juga minta perusahaan peleburan logam Jakarta Timur mengaktifkan pemantauan emisi berkelanjutan atauContinuous Emissions Monitoring(CEM) di cerobong tungku pemanasan ulang (reheating). Pengaktifan tersebut untuk memonitor zat emisi yang keluar dari cerobong asap secara akurat dan real time pada saat pemanasan kembali.
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Komentar
()Muat lainnya