Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
IKN Nusantara

Gubernur Kaltim Minta Bupati Penajam Sukseskan Pembangunan IKN

Foto : Antara
A   A   A   Pengaturan Font

Wakil Bupati Hamdan Pongrewa yang kemudian menjadi pelaksana tugas bupati, dilantik untuk melanjutkan tugas sebagai bupati untuk sisa masa jabatan 2018-2023, setelah terpidana Abdul Gafur Mas'ud secara resmi diberhentikan dari jabatan bupati oleh Menteri Dalam Negeri.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah menetapkan pengesahan pemberhentian tidak dengan hormat Abdul Gafur Mas'ud sebagai Bupati Penajam Paser Utara melalui SK Nomor 100.2.1.3-6162 Tahun 2022.

Surat keputusan diterbitkan menyusul adanya kepastian hukum atas kasus Abdul Gafur Mas'ud yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi atas kasus suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

Abdul Gafur Mas'ud telah dijatuhi hukuman pidana lima tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda pada 26 September 2022, dan kini menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Balikpapan.

Usai dilantik sebagai Bupati Penajam Paser Utara, Hamdam Pongrewa bakal lanjutkan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) masa kepemimpinan 2018-2023. "Saya akan teruskan sisa masa jabatan dan lanjutkan RPJMD yang telah disepakati di awal masa jabatan," ujar dia.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top