Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pengelolaan Pasar

Gubernur Dianggap Lalai Masalah Pasar Jaya

Foto : istimewa

Direktur Eksekutif Budgetting Metropolitan Watch, Amir Hamzah

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta dianggap lalai terhadap masalah internal Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Jaya. Sejumlah pegawai Pasar Jaya yang tergabung dalam Serikat Pekerja Pasar Jaya menuntut keadilan soal pengangkatan pegawai nonkarier.

"Pasar Jaya kan sudah cukup lama menjadi Perumda yang sahamnya dikuasai 100 persen oleh Pemprov DKI Jakarta. Seharusnya, Gubernur punya kendali langsung ke Pasar Jaya termasuk dalam masalah internal BUMD itu. Ini kelalaian Gubernur," ujar Direktur Eksekutif Budgetting Metropolitan Watch, Amir Hamzah, di Jakarta, Kamis (31/1).

Meski demikian, ungkapnya, masalah internal Perumda Pasar Jaya tidak semata-mata kesalahan direksi Pasar Jaya. Dia menduga, pengangkatan pegawai Pasar Jaya nonkarier merupakan imbas dari kebijakan dewan pengawas yang di antaranya merupakan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

"Tidak semua itu kesalahan direksi. Gubernur harus melakukan koreksi juga dalam menempatkan orang. Jangan-jangan, dia terlambat mengambil keputusan karena orangnya sendiri, sehingga masalah serikat pekerja Pasar Jaya berlarut-larut," kata Amir.

Menurutnya, keresahan pegawai BUMD milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak terjadi di tubuh Pasar Jaya saja. Namun, pada semua BUMD. Sebab, sistem seleksi yang ada di lingkungan BUMD itu tidak memiliki aturan baku.

"Hampir semua BUMD ada komisarisnya yang orang Anies. Nah, apa dia melakukan pengawasan untuk mendukung program-program Gubernur atau hanya mementingkan dirinya sendiri. Ini yang perlu ditindaklanjuti," katanya.

Amir menduga, kesemrawutan proses seleksi pejabat tidak hanya terjadi di BUMD. Seleksi pejabat eselon untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pun melenceng dari aturan. Sebab, ungkapnya, UU No 5 Tahun 2014 terkait Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Pemerintah (PP) No 11 2017 tentang Manajemen ASN, menyatakan bahwa seleksi pejabat setiap tahapnya harus diumumkan. Namun nyatanya, proses seleksi pejabat DKI tidak pernah diumumkan.

Sebelumnya, ratusan pegawai Perumda Pasar Jaya menggeruduk Balai Kota untuk melaporkan penyimpangan pengangkatan pegawai. Mereka menganggap, pengelolaan perusahaan berplat merah itu berantakan.

Dia mencontohkan, penerimaan pegawai profesional tidak melalui tahapan tes. Bahkan hanya dalam tempo satu bulan sudah diangkat menjadi pegawai tetap dengan gaji berdasarkan negoisasi mencapai 20 s/d 35 juta per bulan. Padahal, gaji pegawai lama yang berkarir di PD Pasar Jaya jauh di bawah angka itu.

"Karakteristik dan menejemen pasar tradisional yang mengetahui secara riil adalah pegawai eksisting Perumda Pasar Jaya. Jadi tidak bisa diserahkan kepada orang di luar PD Pasar Jaya. Apalagi menempatkan tenaga profesional yang diangkat menjadi pegawai tetap tanpa memenuhi syarat dan ketentuan pada posisi jabatan struktural," tegasnya. pin/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Peri Irawan

Komentar

Komentar
()

Top