Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
PPKM Diperpanjang

Gubernur Banten: Sosialisasikan Larangan Mudik

Foto : Antaranews

Gubernur Banten, Wahidin Halim

A   A   A   Pengaturan Font

SERANG- Gubernur Banten, H Wahidin Halim, memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Maka, dia minta seluruh bupati dan wali kota secepatnya sosialisasikan larangan mudik. Hal ini tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 8 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro.

Selain itu, Gubernur juga menginstruksikan bupati/wali kota mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran virus korona.

"Masyarakat yang melanggar larangan mudik, akan diberi sanksi," kata Wahidin. Sementara itu, untuk masyarakat yang melakukan perjalanan lintas provinsi/kabupaten/kota tanpa dokumen perjalanan akan dikarantina di Posko Desa/Posko Kelurahan selama 5 x 24 jam. "Biaya karantina dibebankan kepada yang bersangkutan," tambahnya.

Gubernur juga memerintahkan, bidang Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan penguatan, pengendalian, dan pengawasan terhadap perjalanan orang di posko pemeriksaan (check point) daerah masing-masing bersama TNI dan Polri selama ramadan dan menjelang Idul Fitri.

Selanjutnya, Gubernur juga memerintahkan seluruh Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), BPBD, serta Pemadam Kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan. Mereka diminta terlibat aktif mencegah dan mengatasi aktivitas publik yang dapat mengganggu ketenteraman dan ketertiban.

Juga yang berkumpul di fasilitas umum sesperti pusat perbelanjaan, restoran, tempat wisata, dan fasilitas ibadah.

Mereka juga diminta antisipasi terhadap kondisi cuaca yang berpotensi terjadinya bencana alam seperti banjir, gempa, tanah longsor, dan gunung meletus. Untuk bidang pertanian dan perdagangan, Gubernur mengintrusikan melakukan upaya lebih intensif untuk menjaga stabilitas harga. Hal ini, terutama bahan pangan dan memastikan kelancaran distribusi pangan ke pasar.

Dalam instruksi tersebut juga disebutkan bahwa kabupaten/kota diperbolehkan mengeluarkan kebijakan dalam memberlakukan kriteria dan persyaratan khusus menghadapi ramadan dan Idul Fitri. "Yang penting tidak bertentangan dengan peraturan/pedoman yang telah dikeluarkan Kementerian/Lembaga terkait dan Satgas Covid-19.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Haryo Brono

Komentar

Komentar
()

Top