Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Ketentuan KPK

Gratifikasi Jasa Keuangan Harus Dikendalikan

Foto : Antara/Benardy Ferdiansyah
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi Terkait Industri Jasa Keuangan. "KPK menegaskan pentingnya pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi pada industri jasa keuangan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding, di Jakarta, Senin (26/7).

Dalam SE tersebut, KPK mengingatkan lembaga jasa keuangan dilarang memberi gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya. Hal itu berlawanan dengan tugas atau kewajibannya baik secara langsung atau disamarkan dalam bentuk fee marketing, collection fee, refund atau penamaan lainnya.

Ipi mengatakan, lembaga jasa keuangan sebagai entitas korporasi wajib melakukan langkah-langkah untuk mencegah dampak yang lebih besar. KPK juga harus memastikan kepatuhan terhadap ketentuan hukum guna menghindari tindak pidana korupsi.

"Jika ketentuan tersebut tidak dijalankan menjadi kesalahan korporasi. Implikasinya pertanggungjawaban pidana korporasi," katanya. Hal ini diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.

Antigratifikasi
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Antara, Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top