Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gitaris Band di Bali Terancam Hukuman Seumur Hidup

Foto : ANTARA/Ayu Khania Pranisitha.

Gitaris band yang berperan sebagai kuris narkotika jenis ganja di Bali, saat konferensi pers di Kantor BNNP Bali, Denpasar, Bali, Selasa (26/01/2021).

A   A   A   Pengaturan Font

DENPASAR - Seorang gitaris band lokal di Bali berinisial RS (27) terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun karena memiliki 1,4 kg narkotika jenis ganja.

"Mereka dari band setempat yang terdiri 4-5 orang personel. Sebelum pandemi nyanyi di kafe-kafe, karena pandemi sepi orderan. Mereka ada beberapa kelompok, tapi baru satu yang diamankan yang lainnya diperiksa sebagai saksi. Diduga ada lebih dari satu kelompok musik," kata Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Bali, I Putu Agus Arjaya, saat konferensi pers di BNNP Bali, Denpasar, Selasa (26/1).

Ia mengatakan, dari pelaku diperoleh barang bukti berupa dua paket kiriman berisi narkotika jenis ganja seberat 1,457 gram atau 1,4 kg dan ditemukan dalam kamar kos pelaku. Saat ini yang tertangkap masih satu orang, sedangkan tiga orang lainnya belum memenuhi unsur-unsur pasal sehingga masih menjadi saksi.

Untuk pelaku RS dikenakan Pasal 111 ayat (2) UUNomor 35/2009 tentang Narkotika.

Pada Sabtu (26/12) sekitar pukul 08.00 WIT, tim melakukan observasi di Drop Point (DP) J&T Tukad Balian dan di DP Sidakarya, Denpasar, Bali. Selain dua paket yang sedang dikontrol, ditemukan lagi dua paket lain yang sudah mengendap selama satu hari di DP J&T Tukad Balian dengan keterangan pengirim yang sama namun berbeda nama penerima.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top