![Giant Sea Wall Dikaji Ulang](https://koran-jakarta.com/images/article/php_o_ogl_resized.jpg)
"Giant Sea Wall" Dikaji Ulang
![Giant Sea Wall Dikaji Ulang](https://koran-jakarta.com/images/article/php_o_ogl_resized.jpg)
Perda Reklamasi
Terpisah, anggota Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Tigor Hutapea, menyambut baik pencabutan izin prinsip dan pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta. Meski demikian, pihaknya mengkhawatirkan pemberian izin reklamasi akan terulang jika penghentian reklamasi tidak diatur dalam Perda.
"Apa yang dilakukan Anies itu sudah tepat. Salah satu langkah yang dilakukan Anies untuk menghentikan reklamasi, mencabut izin itu sudah tepat. Tapi itu tidak cukup untuk menghentikan reklamasi. Karena kan masih bisa orang mengajukan izin baru lagi," katanya.
Dia mendorong Pemerintah Provinsi dan DPRD DKI Jakarta untuk secepatnya membahas kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K). Salah satu klausulnya, Perda itu tidak diperkenankan kembali memuat tentang reklamasi.
"Nah langkah yang lebih kuat adalah dalam Raperda kan masih ada dua Raperda yang masih dibahas tuh. Ada dua Raperda yang sedang dibahas yaitu RZWP3K (rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil) dan Pantura. Nah Raperda itu kan sebagai dasar untuk membangun ya. Di Raperda yang ada itu harus dipastikan nanti ketika ditekan jadi Perda, itu tidak memuat tentang reklamasi," tegasnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya