Gerbang Tol Cikarang Utara Dibuka Pekan Depan
BEKASI - Gerbang Tol Cikarang Utara, akan dibuka untuk umum pada 28 Agustus 2018 mendatang, "Tarif yang berlaku sama seperti ke luar gerbang Cikarang Barat," ujar Dwimawan Heru, AVP Corporate Communication PT Jasa Marga (Persero) Tbk.
Namun begitu, ada beberapa kendaraan yang dilarang melintas sesuai aturan berlaku, "Akan ada aturan untuk kendaraan yang melebih berat yang diperbolehkan," lanjut Heru.
Heru mengatakan, pengguna jalan tol yang menuju Cikarang Dry Port akan melakukan pembayaran di Gerbang Tol Cikarang Utara dengan besaran tarif masing-masing golongan adalah golongan I Rp 4.500, Golongan II dan III Rp 6.500 dan Golongan IV dan V 9.000 rupiah.
Menurut Heru, salah satu diktum dalam Kepmen tersebut juga menyatakan, PT Jasa Marga (Persero) Tbk., sebagai pengelola Jalan Tol Jakarta-Cikampek, berhak menolak masuknya dan/atau mengeluarkan pengguna jalan Pelaksanaan peraturan dan pengendalian pengawasan batasan muatan sumbu terberat dilakukan dengan tol bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberlakuan tarif Jalan Akses Dry Port Cikarang tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 561/KPTS/M/2018 tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan Bermotor dan Besaran Tarif Tol pada Jalan Akses Dry Port Cikarang Sebagai Bagian dari Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Kepmen ini ditetapkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta pada Senin (20/8).
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : M Husen Hamidy
Komentar
()Muat lainnya