Gerak Cepat, Polisi Selidiki Kasus Dugaan Penipuan Melalui Hipnotis di Jaksel
Foto : ANTARA/Dokumentasi pribadi
Ilustrasi hipnotis.
Saat ini, petugas sedang melakukan pengejaran terduga pelaku dan berdasarkan data kepolisian, pelaku adalah seorang residivis dan pernah dipenjara karena kasus pencurian kendaraan bermotor pada 2021.
Jika pelaku dapat ditangkap, maka dia terancam terjerat terjerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Kejadian tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1502/V/2024/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, tanggal 24 Mei 2024.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya