Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gerak Cepat Menteri Tjahjo Ungkap ASN yang Diduga Terima Bansos

Foto : Koran Jakarta/Agus Supriatna.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non tunai disebutkan bahwa penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, atau rentan terhadap risiko sosial," kata Tjahjo.

Selain itu, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, juga diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

"Sementara terkait dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Selain itu, lanjut Tjahjo, perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya. Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

"Dalam hal terbukti bahwa PNS atau ASN yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top