Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gerak Cepat Menteri Tjahjo Ungkap ASN yang Diduga Terima Bansos

Foto : Koran Jakarta/Agus Supriatna.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Untuk mengungkap data Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga menerima bantuan sosial (bansos), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo telah melakukan beberapa langkah, salah satunya Pemutakhiran Data Mandiri (PDM).

"Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) masih melakukan Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) untuk mencari tahu berapa ASN yang diduga mendapat bansos dari pemerintah," kata Menteri Tjahjo dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/11).

Menurut Tjahjo, setelah proses pemutakhiran data itu selesai pihaknya baru akan memberikan informasi lebih komprehensif tentang pengenaan sanksi. Tjahjo juga mengungkapkan, bahwa data Kemensos soal ASN menerima bansos itu perlu diuji lagi akurasinya. "Namun, hal itu memerlukan sinkronisasi dengan data BKN. Saat ini telah dilakukan sinkronisasi, tapi masih bersifat random. Jadi, baru yang diduga ASN saja. Nah, setelah proses PDM selesai, akan dilakukan sinkronisasi data," katanya.

Jadi, kata Tjahjo, yang sekarang ditunggu adalah proses sinkronisasi datanya. Baru setelah itu bicara soal pemberian sanksi bagi ASN yang memang terbukti menerima bantuan sosial dari program Kemensos.

Sebelumnya, Menteri Tjahjo mengatakan, bahwa memang belum ada aturan spesifik yang melarang ASN menerima bansos. Tapi, pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap. Dapat gaji tetap dan tunjangan. Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

"Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2017 tentang Penyaluran Bantuan Sosial secara Non tunai disebutkan bahwa penerima bantuan sosial adalah seseorang, keluarga, kelompok atau masyarakat miskin, tidak mampu, atau rentan terhadap risiko sosial," kata Tjahjo.

Selain itu, dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, juga diatur bahwa penyelenggaraan kesejahteraan sosial diprioritaskan kepada mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak dan memiliki kriteria masalah sosial, seperti kemiskinan, ketelantaran, kecacatan, keterpencilan, ketunaan sosial dan penyimpangan perilaku, korban bencana atau korban tindak kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

"Sementara terkait dengan sanksi atau hukuman yang diberikan, kiranya perlu terlebih dahulu diperiksa lebih dalam apakah pegawai ASN tersebut dengan sengaja melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan atau memasukkan dirinya sebagai penerima bantuan sosial atau tidak," ujar mantan Menteri Dalam Negeri tersebut.

Selain itu, lanjut Tjahjo, perlu dilakukan review terlebih dahulu mengenai mekanisme atau proses penetapan data penerima bantuan sosial oleh pemerintah daerah atau pihak terkait lainnya. Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

"Dalam hal terbukti bahwa PNS atau ASN yang bersangkutan melakukan tindakan yang termasuk penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau orang lain, maka pegawai yang bersangkutan dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil," ujarnya.

Seperti diketahui, Menteri Sosial Tri Rismaharini dalam sebuah konferensi pers mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan data 31.624 ASN yang terindikasi menerima bantuan pemerintah. Data tersebut ditemukan ketika Kemensos melakukan pemutakhiran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


Redaktur : Sriyono
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top