Gerak Cepat, Kejati Hentikan Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif 139 Perkara
Kajati Sulut Andi Muhammad SH, MH (kedua kanan) pada konferensi pers, di Menado, Selasa (12/12/2023).
Manado - Gerak cepat, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Utara (Sulut) telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 139 perkara selama tahun 2023.
"Di bidang tindak pidana umum, telah melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif terhadap 139 perkara yang ada di wilayah hukum Kejati Sulut," kata Kepala Kejati Sulut Andi Muhammad SH, MH pada konferensi perstentang kinerja instansi tersebut selama periode Januari sampai Desember 2023, di Manado, Selasa.
Ia juga mengatakan saat ini Kejaksaan Tinggi Sulut memilikirumah restorative justice(RJ)sebanyak tujuh rumah yang tersebar pada sejumlah Kejaksaan Negeri (Kejari) di jajaran instansi tersebut.
Dia menyebut sebaranrumah RJ masing-masing di Kejari Manado, Kejari Minahasa Utara, Kejari Minahasa Selatan, Kejari Kepulauan Talaud, Kejari Minahasa,Kejari Bolaang Mongondow Utara dan Kejari Kepulauan Sangihe..
Andi juga menyampaikan, di bidang tindak pidana umum dalam kurun waktu Januari sampai November 2023 telah menerima sebanyak 2.999 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).
Dari jumlah tersebut, kata dia, telah diselesaikan sebanyak 2.590 SPDP, baik ditingkatkan menjadi penyerahan berkas tahap I, dihentikan maupun SPDP dikembalikan kepada instansi penyidik.
Kemudian dalam periode tersebut, kata Andi, Kejati Sulut juga telah menangani perkara tahap I sebanyak 2.514 perkara.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.504 perkara diselesaikan, baik penyidikan dinyatakan lengkap (P-21), penyidikan dihentikan (SP-3) maupun berkas perkara dikembalikan kepada institusi penyidikan disertai pengembalian SPDP.
Dia menjelaskan dalam penuntutan, pada kurun waktu Januari sampai November 2023 telah menangani sebanyak 1.900 perkara.
Dari jumlah tersebut, terdapat 1.503 perkara yang diselesaikan, baik dilimpahkan ke pengadilan maupun dilakukan penghentian penuntutan (SKP2) maupun perkara dikesampingkan demi kepentingan umum berdasarkan kewenangan oportunitas yang melekat pada Jaksa Agung RI.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya