Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Gerak Cepat, Bawaslu Padang Pariaman Targetkan Tertibkan APK dalam Dua Hari

Foto : ANTARA/Aadiaat M

Ketua Bawaslu Padang Pariaman, Sumbar Azwar Mardin memantau proses penertiban baliho APS yang menyerupai APK milik salah satu Caleg di kawasan Kecamatan Batang Anai, Rabu.

A   A   A   Pengaturan Font

Pariaman - Gerak cepat, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat menargetkan penertiban alat peraga kampanye (APK) di daerah itu dapat diselesaikan dalam dua hari.

"Kami bersama TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan dalam dua hari ke depan menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) yang menyerupai APK," kata Ketua Bawaslu Padang Pariaman Azwar Mardin saat penertiban APK di Batang Anai, Rabu.

Ia menyebutkan, dari pendataan yang telah dilakukan pihaknya, setidaknya ada ribuan APS yang diduga identik dengan APK meski sebagian besar telah ditutup oleh para calon legislatif (caleg).

Sebagian besar APS yang diduga identik dengan APK tersebut merupakan spanduk yang dipasang di warung-warung, rumah warga, dan pondok.

Penutupan tersebut dilakukan karena Bawaslu Padang Pariaman telah menyosialisasikan kepada partai politik terkait APS yang menyerupai APKyang akan ditertibkan.

"Jadi penutupan dilakukan untuk mengurangi unsur-unsur APK. Rata-rata APK-APK tersebut telah ditutup secara mandiri oleh caleg," katanya.

Ia mengatakan, pemasangan APS di masa jeda diperbolehkan namun di dalamnya tidak terdapat ajakan mencoblos, dukungan, dan ajakan memilih.

"Minimal salah satu dari tiga unsur tersebut ditutup," ujarnya.

Ia menegaskan pemasangan APK di masa jeda atau di luar jadwal kampanye merupakan sebuah pelanggaran aturan kampanye karena kampanye di luar jadwal.

Sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan, masa kampanye yang telah ditetapkan mulai dari 28 November 2013 sampai 10 Februari 2024.

Pada kesempatan tersebut ia juga menyampaikan banyaknya ditemukan APK dan APS milik caleg yang dipasang di fasilitas umum, mulai dari pohon, tiang listrik dan internet, hingga di daerah persimpangan.

Pemasangan APK dan APS di daerah persimpangan jalan dapat mengganggu pengguna lalu lintas karena menutupi pandangan pengendara sehingga dapat memicu kecelakaan.

"Saran dari Dinas Perhubungan, persimpangan merupakan kawasan dilarang karena banyak terjadi kecelakaan di persimpangan, jadi itu menjadi bagian yang kami tertibkan," kata dia.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top