![Genjot Produktivitas Usaha, Kemenperin Permudah Akses Bahan Baku IKM](https://koran-jakarta.com/images/article/genjot-produktivitas-usaha-kemenperin-permudah-akses-bahan-baku-ikm-220911150635.jpeg)
Genjot Produktivitas Usaha, Kemenperin Permudah Akses Bahan Baku IKM
![Genjot Produktivitas Usaha, Kemenperin Permudah Akses Bahan Baku IKM](https://koran-jakarta.com/images/article/genjot-produktivitas-usaha-kemenperin-permudah-akses-bahan-baku-ikm-220911150635.jpeg)
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kementerian Perindustrian, Reni Yanita.
"Dalam UU Ciptaker ini, terdapat beragam penyesuaian peraturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi serta kemudahan bagi pelaku usaha sektor perindustrian, antara lain terkait kebijakan afirmasi kepada IKM melalui fasilitasi bahan baku dan bahan penolong," papar Reni.
Mengenai kemudahan tersebut, dituangkan pula di dalam PP 28/2021, yang salah satunya mengatur mengenai Pusat Penyedia Bahan Baku dan/atau Bahan Penolong.
"Salah satu pengaturan yang krusial di dalam PP tersebut, antara lain adanya pengaturan mengenai jaminan ketersediaan bahan baku dan/atau bahan penolong, yang diatur melalui mekanisme neraca komoditas," jelas Reni.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Muchamad Ismail
Komentar
()Muat lainnya