Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gempar! Masyarakat Indonesia Wajib Tahu, Aturan Baru Bikin KTP Harus Nama Warga Tak Boleh Satu Kata

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Menteri dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian membuat kebijakan baru perihal pencatatan nama di sejumlah dokumen kependudukan. Dalam aturan tersebut, pencatatan nama identitas di Kartu Keluarga (KK) hingga E-KTP kini tak boleh disingkat.

Kemudian, nama warga pun wajib memiliki paling sedikit dua kata.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Peraturan yang terdapat dari 9 pasal ini ditetapkan pada 11 April 2022 dan telah diundangkan pada 21 April 2022 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Benny Riyanto.

"Tata cara pencatatan nama pada dokumen kependudukan dilarang disingkat, kecuali tidak diartikan lain," tulis bunyi pasal 5 ayat 3 poin a.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Zulfikar Ali Husen

Komentar

Komentar
()

Top