Geledah Dua Lokasi di Kalsel, KPK Tidak Temukan Bukti Terkait Kasus Suap Pajak
Foto : Istimewa
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri
Selain itu, empat orang lainnya juga dicegah terkait kasus tersebut, yaitu RAR, AIM, VL dan AS. Pencegahan berlaku selama enam bulan terhitung 8 Februari hingga 5 Agustus 2021.
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut terdapat tiga perusahaan yang diduga terkait dengan kasus di Ditjen Pajak tersebut, yaitu PT Jhonlin Baratama, Panin Bank, dan PT Gunung Madu Plantations.
Selain Kantor PT Jhonlin Baratama, KPK juga telah menggeledah Kantor Pusat PT Bank Panin, Jakarta Pusat pada Selasa (23/3) dan Kantor Pusat PT Gunung Madu Plantations di Provinsi Lampung, Kamis (25/3).
Dari dua lokasi itu, juga diamankan berbagai dokumen dan barang elektronik yang terkait kasus.
Redaktur : Vitto Budi
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya