Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Geger Pimpinan MPR Minta Sri Mulyani Dipecat, Ini Jawaban Bu Menkeu

Foto : Istimewa

Tangkapan layar Instagram SMI.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Pernyataan Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad kepada wartawan di Kompleks Senayan Selasa (30/11) kemarin sontak bikin geger. Ya, pimpinanMPR tersebut meminta Presiden Joko Widodopecat Menteri Keuangan Sri Mulyani dari jabatannya.

Pimpinan MPR menilai Ani, sapaan Sri Mulyani, tidak cakap mengatur kebijakan pemerintah yang berkelanjutan.

Fadel Muhammad mengatakan, salah satu alasan permintaan agar Jokowi memberhentikan Ani adalah pemotongan anggaran MPR. Padahal, jumlah pimpinan MPR telah mengalami perubahan dari empat menjadi 10 orang pada periode ini.

Melalui instagramnya, Menkeu Sri Mulyani menjawab Fadel Muhammad. Berikut dikutip selengkapnya.

Sehubungan dengan pernyataan pimpinan MPR mengenai ketidakhadiran Menkeu dalam undangan rapat dengan pimpinan MPR membahas anggaran MPR dapat dijelaskan sbb:

Undangan dua kali 27/Juli /2021 bersamaan dengan rapat internal Presiden yang harus dihadiri sehingga kehadiran di MPR diwakilkan Wamen. Tanggal 28/September /2021 bersamaan dengan rapat Banggar DPR membahas APBN 2022 di mana kehadiran Menkeu wajib dan sangat penting. Rapat dengan MPR diputuskan ditunda.

2) Mengenai anggaran MPR. Seperti diketahui tahun 2021 Indonesia menghadapi lonjakan Covid-19 akibat varian Delta. Seluruh anggaran KL harus dilakukan refocusing 4 kali, tujuannya adalah untuk : membantu penangan Covid-19 (klaim pasien yang melonjak sangat tinggi, akselerasi vaksinasi, pelaksanaan PPKM di berbagai daerah.

Anggaran juga difokuskan membantu rakyat miskin dengan meningkatkan bansos, membantu subsidi upah para pekerja dan membantu UMKM akibat mereka tidak dapat bekerja dengan penerapan PPKM level 4.

3) anggaran untuk pimpinan MPR dan kegiatan tetap didukung sesuai mekanisme APBN. Menkeu menghormati fungsi dan tugas semua Lembaga Tinggi Negara yang diatur dan ditetapkan peraturan perundang-undangan.

4) Kemenkeu dan Menkeu terus bekerjasama dengan seluruh pihak dalam menangani Dampak Pandemi Covid-19 yang luar biasa bagi masyarakat dan perekonomian.

Jakarta, 1 Desember 2021, Sri Mulyani Indrawati.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top