Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Geger! Ini Deretan Kasus Oknum TNI dan Polisi Jadi Pemasok Amunisi KKB di Papua

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Hingga saat ini, teror yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua masih menjadi pekerjaan rumah bagi aparat penegak hukum lantaran aksi mereka yang semakin beringas. Korban tak hanya berasal dari kalangan masyarakat sipil, namun juga aparat keamanan.

Maka dari itu, TNI dan Polri juga mengerahkan pasukannya untuk memburu dan menangkap pelaku. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mengusut dan menyelidiki pemasok senjata api tersebut.

Berikut Koran Jakarta merangkum deretan oknum aparat penegak hukum yang terlibat dalam dalam bisnis jual-beli senjata api ilegal di Papua.

Diketahui, pelaku yang memasok senjata api kepada KKB tersebut merupakan oknum dari anggota TNI dan juga oknum anggota kepolisian. Saat ini oknum tersebut telah ditangkap dan sebagian sudah divonis bersalah akibat perbuatan yang dilakukan.

1. Dua Oknum Anggota Polri Ditangkap

Kombes Pol Ahmad Musthofa Kamal memaparkan, kedua oknum anggota Polri diduga melakukan penjualan amunisi kepada KKB Papua. Mereka ditangkap berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/A/17/2021/SPKT/Polres Nabire/ tanggal 27 Oktober 2021 dan Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO 34/XI/RES.1.17/2021/Ditreskrimum tertanggal 30 November 2021.

Penangkapan dua oknum anggota Polri berinisial AU alias A dan DW oleh Satuan Tugas (Satgas)Nemangkawi bersama Polres Nabire berada di Jalan Poros Wadio-Wanggar Kabupaten Nabire, Sabtu (4/12) pukul 17.33 WIT.

Diketahui dari asil penangkapan, kedua oknum tersebut sebelumnya masuk dalam daftar pencarian orang alias DPO penjual amunisi senjata api.

"Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui DPO atas nama AU alias A alias BM dan DW terlibat dalam kasus tersebut," ungkapnya.

Dirinya menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa AU alias A alias BM berperan membeli amunisi sebanyak 80 butir dari tersangka AS dengan harga Rp 12.800.000 di Wonorejo Kabupaten Nabire pada tanggal 27 Oktober 2021

2. Oknum anggota Brimob diamankan

Kapolda Papua, Inspektur Jenderal Polisi Paulus Waterpauw mengatakan, seorang anggota Brimob berinisial Bripka JH diamankan tim gabungan TNI dan Polri pada Kamis (21/10/2020). Penangkapan itu dilakukan lantaran ia terduga terlibat dalam jual-beli senjata api ilegal di Papua.

Menurut Paulus, senjata yang diperjualbelikan itu akan digunakan KKB untuk mengganggu Kamtibmas.

"Memang benar tim gabungan berhasil menggagalkan jual-beli senjata api yang melibatkan anggota Brimob, yakni Bripka JH, dan saat ini sudah ditahan di Jayapura," katanya.

Pelaku diduga sudah berulang kali menjalankan bisnis jual-beli senjata ilegal tersebut kepada KKB.

Diketahui, pihak kapolda berhasil mengamankan dua pucuk senapan serbu jenis M-16 dan M4 yang akan diperjualbelikan.

3. Anggota TNI dipecat dan penjara seumur hidup

Bukan hanya anggota polisi, oknum aparat TNI ternyata juga terlibat dalam kasus jual-beli senjata api ilegal kepada KKB di Papua.

Diketahui sebelumnya, salah seorang anggota TNI AD yang ditangkap dan telah divonis bersalah itu adalah Pratu Demisla Arista Tefbana (28). Dalam sidang yang dilakukan oleh Pengadilan Militer III-19 Mahmil Jayapura pada Kamis (12/3/2020), Pratu Demisla divonis hukuman penjara seumur hidup dan diberhentikan dari dinas militer TNI AD.

Dalam persidangan tersebut, Hakim anggota Mayor Chk Dendy mengatakan Pratu Demisla terbukti bersalah dan mengakui telah memasok senjata api dan amunisi untuk KKB melalui Moses Gwijangge.

Demisla menjual satu pucuk senjata api dan 1.300 butir amunisi kepada Moses Gwijangge. Berdasarkan informasi, harga amunisi itu dijual Rp 100.000 per butir, sedangkan senpi dijual Rp 50 juta.

Diketahui, senjata itu didapat Demisla dari rekannya dengan alasan untuk berburu. Sedangkan uang yang didapat itu digunakan untuk kebutuhan pribadi.

4. Tiga Oknum anggota TNI divonis bersalah

Mahmil III-19 Jayapura juga menjatuhkan vonis bersalah kepada tiga oknum anggota TNI AD pada Selasa (11/2/2020). Ketiga oknum tersebut adalah Sersan Dua Wahyu Insyafiadi, Prajurit Satu Okto Maure, dan Prajurit Satu Elias K Waromi.

Berdasarkan sidang militer yang digelar secara terbuka tersebut mereka terbukti telah menjual 13.431 butir amunisi kepada KKB.

Akibat perbuatan tersebut, ketiga oknum TNI masing-masing dijatuhkan vonis berbeda sesuai perannya. Sersan Dua Wahyu Insyafiadi divonis hukuman seumur hidup, Prajurit Satu Okto Maure divonis 15 tahun penjara, dan Prajurit Satu Elias K Waromi divonis hukuman 2,5 tahun penjara dipotong masa tahanan.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Sindi B Natalia Panjaitan

Komentar

Komentar
()

Top