Logo

Follow Koran Jakarta di Sosmed

  • Facebook
  • Twitter X
  • TikTok
  • Instagram
  • YouTube
  • Threads

© Copyright 2024 Koran Jakarta.
All rights reserved.

Sabtu, 09 Okt 2021, 07:35 WIB

Gedung yang Gunakan Air Tanah Bakal Disanksi

Suasana gedung perkantoran dikawasan Jakarta pusat, Jumat (8/10). Gedung, mal, dan perkantoran yang menggunakan air bawah tanah bakal disanksi.

Foto: Koran Jakarta/Wahyu AP

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, sampai saat ini masih ada gedung-gedung bertingkat seperti kantor, industri, mal, hotel, hingga apartemen nakal dan tetap menggunakan air tanah.
"Memang ada yang nakal ya, yang masih menggunakan air tanah seperti industri, hotel, apartemen dan lainnya," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Jumat (8/10).
Oleh karena itu, Riza menyebut pihaknya tak akan ragu memberikan sanksi bagi pengguna air bersih dari pompa (jet pump) dari air tanah. "Karena itu, kami minta semuanya menggunakan PAM (perusahaan air minum)," tuturnya.
Namun, Riza belum membeberkan sanksi tegas apa yang akan diberikan jika pemilik hotel, perkantoran dan mal itu masih menggunakan air bersih dari tanah.
Riza menambahkan pihaknya juga meminta seluruh warga DKI agar dapat menghemat penggunaan air bersih sebagai bentuk dari pengendalian penggunaan air tanah. "PUPR (pekerjaan umum dan perumahan rakyat) juga sedang mempersiapkan sumber air dan pipanisasinya agar di Jakarta yang sudah terlayani 63-64 persen bisa ditingkatkan sampai dengan 100 persen," ucap Riza.
Politikus Gerindra itu meyakini jika warganya berhemat penggunaan air bersih dapat mengurangi laju penurunan muka tanah di Jakarta.
Ia juga memastikan pengendalian air tanah akan diiringi oleh penambahan sumber-sumber air di Ibu Kota.

Penurunan Tanah
Sebelumnya, Kepala Dinas Sumber Daya Air Provinsi DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan ada tiga hal yang mengancam Jakarta akibat penurunan permukaan. Pertama luapan air dari sungai, kedua air yang turun dari langit, dan ketiga masuknya air dari laut.
"Kami terus berupaya menahan ancaman-ancaman tersebut. Selain itu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan pihak terkait lainnya telah mengeluarkan dan melakukan berbagai kebijakan beberapa tahun terakhir. Kebijakan tersebut antara lain, pembangunan tanggul pantai National Capital Integrated Coastal Development (NCICD) sebagai salah satu Kegiatan Strategis Daerah (KSD) Pemprov DKI Jakarta," ujar Yusmada.
Menurut Yusmada, pembangunan sistem polder seperti pompa, pintu air, dan waduk dan membangun sistem pemantauan penurunan muka tanah serta rob dalam rangka pengambilan keputusan untuk strategi mitigasi dan pengembangan wilayah pesisir. Termasuk peningkatan pelayanan air bersih perpipaan sebagai subtitusi pemakaian air tanah.
"Dari data laju penurunan tanah hasil pengukuran, dapat dilihat bahwa pada periode 1997-2011 ada beberapa laju mencapai 20 cm per tahun. Sementara itu, pada periode 2011-2018 terdapat pengurangan laju. Yang dulunya ada 20 cm, periode itu sudah tidak ada lagi karena kita mulai dengan memastikan suplai air perpipaan dan mengendalikan penggunaan air tanah," jelas Yusmada.
Adapan dari data pengukuran di delapan titik pesisir di Jakarta Utara, daerah Muara Baru mencatatkan penurunan tanah 20 cm pada 1997-2011.

Redaktur: Sriyono

Penulis: Yohanes Abimanyu

Tag Terkait:

Bagikan:

Portrait mode Better experience in portrait mode.