Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gawat, Waspadai Praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang

Foto : ANTARA/Feri Purnama

Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro.

A   A   A   Pengaturan Font

Aparat penegak hukum harus bertindak tegas, Kapolres Garut ingatkan masyarakat waspadai praktik TPPO.

Garut - Gawat, Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai terhadap praktik tindak pidana perdagangan orang yang selama ini dicurigai masih berkeliaran mencari korbannya untuk dipekerjakan di luar negeri.

"Jika menemukan pelaku segera laporkan ke kantor polisi terdekat," kata Kapolres Garut kepada wartawan di Garut, Jawa Barat, Rabu.

Ia menuturkan kejahatan perdagangan orang saat ini menjadi perhatian kepolisian untuk memberantasnya dan menindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Menurut dia pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) diketahui masih ada dan mencari korban di Kabupaten Garut, sehingga kepolisian terus melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan menindaknya.

Pelaku kejahatan perdagangan orang itu, kata dia, dalam aksinya menawarkan kepada korban pekerjaan ke luar negeri dengan rayuan siap membantu pembuatan paspornya.

"Menyelundupkan korbannya ke negara lain bukan untuk tujuan yang ditawarkan di awal," katanya.

Ia menyampaikan pelaku setiap memberangkatkan korbannya bukan menggunakan visa kerja, melainkan visa kunjungan, dalam proses perekrutannya juga tidak melibatkan perusahaan resmi yang memberikan jaminan perlindungan hukum.

Selain itu, lanjut dia, yang cukup parah praktik perdagangan orang tersebut yakni pelaku mengikat kontrak kerja korbannya dengan menggunakan bahasa asing yang tidak dimengerti oleh korbannya, sehingga korbannya dirugikan.

Jika ada masyarakat yang menjadi korban, Kapolres berharap segera melaporkannya ke kantor polisi terdekat, untuk selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan dijerat Undang-undang perdagangan orang dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Pelaku TPPO ini akan dikenakan Pasal 297 KUHP UU Nomor 21 Tahun 2007, hukuman penjara 15 tahun," kata Kapolres.

Sebelumnya, Polres Garut pernah mendapatkan laporan dari keluarga korban tentang adanya seorang perempuan pekerja migran Indonesia yang bekerja di Riyadh, Arab Saudi, namun tidak diketahui keberadaannya.

Pekerja migran itu diketahui bernama Ela Lestari (40) warga Kecamatan Tarogong Kaler, Garut yang sudah dua bulan hilang kontak, dan diketahui ada orang yang memberitahukan bahwa Ela disekap oleh majikannya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top