Gawat! Ada Apa Tiba-Tiba Panglima TNI Keluarkan Perintah Keras ke Penyidik TNI
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa memerintahkan seluruh penyidik dan aparat hukum TNI AD dan TNI untuk melakukan proses hukum terhadap anggota yang meninggalkan tugas tanpa izin.
Untuk diketahui, seorang prajurit kabur saat tugas dan membawa lari sepucuk senjata api pada Jumat (17/12) sekitar pukul 17.00 Wit.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Prantara Santosa menjelaskan anggota TNI tersebut merupakan prajurit dari Yonif 756, Kodam XVII/Cendrawasih, Kabupaten Keerom, Papua.
"(Prada YB) meninggalkan tugas dengan membawa satu pucuk senjata api organik jenis SS2 V1, pada hari Jumat, pukul 17.00 WIT (17/12)," tuturnya dalam keterangannya, Selasa (21/12).
Dia menegaskan, Panglima memberi perintah keras kepada seluruh penyidik TNI AD maupun TNI untuk memproses hukum terhadap mereka yang diduga ikut terlibat.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya