Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
DISKONTO

Gap Pendanaan UMKM Capai Rp2.400 Triliun

Foto : ANTARA/Imamatul Silfia/am

Plt Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Andra Sabta memberikan pemaparan dalam rangkaian kegiatan Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (AFMGM) di Jakarta, Selasa (22/8/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan masih ada gap pendanaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebesar 2.400 triliun rupiah.

"Berdasarkan kajian EY Indonesia, ada kebutuhan pendanaan UMKM secara nasional sebesar 4.300 triliun rupiah pada 2026, namun saat ini yang terakomodasi hanya sebesar 1.900 triliun rupiah, sehingga terdapat gap pendanaan sebesar 2.400 triliun rupiah," kata Pelaksana Tugas Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Andra Sabta dalam rangkaian kegiatan Pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (AFMGM), di Jakarta, Selasa (23/8).

Andra menjelaskan permasalahan umum yang dihadapi oleh UMKM terkait pembiayaan perbankan adalah tidak ada objek agunan, pembukuan keuangan yang tak memadai, hingga keterbatasan informasi.

Untuk itu, OJK bersama pemerintah, Bank Indonesia (BI), dan pemangku kepentingan lainnya terus berkoordinasi untuk dapat meningkatkan pembiayaan UMKM.

Salah satunya melalui penguatan perusahaan teknologi keuangan atau fintech. Andra menyebut fintech memiliki kemampuan untuk memberikan kemudahan akses pendanaan kepada UMKM, terutama bagi UMKM yang tidak memperoleh akses kredit pada bank maupun lembaga pembiayaan.

"OJK berkomitmen terus mendorong penyaluran pendanaan oleh penyelenggara P2P lending pada sektor produktif terutama kepada UMKM untuk mengisi gap pendanaan yang saat ini belum bisa diakomodir lembaga jasa keuangan konvensional," ujar Andra.

Dia menjelaskan UMKM dapat memperoleh pendanaan dari fintech melalui dua cara, yaitu layanan urun dana atau securities crowdfunding (SCF) hingga pinjaman daring dari peer-to-peer (P2P) lending.


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top