Ganjil Genap Jadi 25 Ruas
Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan
Kendaraan melintas di kawasan aturan ganjil-genap, di Jakarta.
Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum pelat kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.
Baca Juga :
Pantau Kenaikan Harga dan Ketersedian Beras
Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu
Komentar
()Muat lainnya