Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Ganjil Genap Jadi 25 Ruas

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan

Kendaraan melintas di kawasan aturan ganjil-genap, di Jakarta.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana menambah jumlah titik penerapan ganjil genap (gage) dari 13 menjadi 25 titik. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo di Kepulauan Seribu, Jakarta, Selasa (24/5).

"Gage sedang diupayakan untuk ditingkatkan menjadi 25 ruas jalan," Syafrin. Dia mengatakan penerapan kembali gage diatur Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 karena lalin meningkat 6,25 persen.

"Peningkatan 6.25 persen ini menjadi dasar untuk melakukan evaluasi penerapan pembatasan lalu lintas di wilayah jakarta," tuturnya. Syafrin mengaku rencananya penerapan gage akan mulai diperluas pekan depan. Saat ini, pihaknya masih mengevaluasi data fluktuasi. "Rencananya pekan depan perluasan gage dimulai," tandasnya.

Lonjakan volume lalu lintas diperkirakan akan kembali meningkat setelah Jakarta masuk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level satu. Sebagian besar kegiatan masyarakat kini sudah kembali 100 persen sesuai dengan kapasitas. Misalnya pekerja sektor nonesensial, kegiatan mal/pusat perbelanjaan, pasar swalayan, restoran, bioskop, pusat kebugaran, kegiatan seni budaya, dan transportasi umum.

Tak hanya volume lalu lintas, lanjut dia, jumlah penumpang juga diperkirakan semakin meningkat yang saat ini melonjak hingga 17,5 persen. Jam gage pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Aturan gage berlaku Senin-Jumat.

Ganjil genap tidak berlaku bagi kendaraan dinas Polri, TNI, ambulans, pemadam kebakaran, kendaraan bahan bakar listrik, sepeda motor, angkutan umum pelat kuning, dan kendaraan darurat lainnya yang dikecualikan.


Redaktur : Aloysius Widiyatmaka
Penulis : Yohanes Abimanyu

Komentar

Komentar
()

Top