Gakkum KLH Dalami Asal Sampah di TPA Ilegal Depok
Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani (kedua kiri) dalam konferensi pers terkait penahanan pengelola TPA ilegal Limo (berompi oranye) di Jakarta, Jumat (8/11).
Foto: (ANTARA/Prisca Triferna)JAAKRTA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melakukan penyidikan terkait asal sampah yang disalurkan ke tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal yang beroperasi di Kelurahan Limo, Depok, Jawa Barat.
Berbicara dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang tengah dalam proses pemisahan sebagai KLH dan Kemenhut, Rasio Ridho Sani menyebut sudah mengamankan tersangka J sebagai pengelola TPA ilegal di Depok dan mendalami sumber-sumber sampah di lokasi itu.
"Terkait asal dari mana sumber sampah itu sedang kami dalami, kami sudah berbicara dengan kepala penyidik untuk mendalami dari mana sumber sampah itu," kata Dirjen Gakkum, Rasio Ridho Sani.
Dia menjelaskan bahwa TPA ilegal itu berada di lahan seluas 3,75 hektare dan beroperasi sejak 2022. Menurut laporan warga, keberadaan TPA tidak berizin itu diduga mencemari lingkungan dan sering kali membakar sampah secara terbuka atau open burning yang berkontribusi terhadap memburuknya kualitas udara di wilayah sekitar.
Warga sekitar TPA ilegal itu juga melaporkan merasakan dampak negatif, termasuk mengalami gangguan pernapasan seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan sempat terjadi longsor.
"Apabila kami menemukan adanya indikasi keterlibatan pelaku usaha, tentu kami akan lakukan juga penyidikan, karena mereka adalah pihak yang juga terlibat di dalam tindak pidana ini," tegasnya.
Hal itu sesuai arahan Menteri LH, Hanif Faisol Nurofiq, yang dalam inspeksi mendadak pada 4 November lalu telah melakukan penyegelan dan penghentian operasi TPA ilegal di Limo.
Penindakan tegas terhadap pengelola TPA ilegal tersebut diharapkan Rasio dapat memberikan pembelajaran bagi pelaku-pelaku lain. Tersangka J, yang tengah ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat, terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar karena aksinya. Ant
Berita Trending
- 1 Peduli Ibu-ibu, Khofifah Ajak Muslimat NU Melek Digital
- 2 Pasangan RIDO dan Pramono-Rano Bersaing Ketat di Pilkada DKI Jakarta
- 3 Sekjen PDI Perjuangan Hasto Ingatkan Tambang Emas Rawan Disalahgunakan Pilkada Jember
- 4 Reog Ponorogo hingga Kebaya Bakal Jadi Warisan Dunia UNESCO
- 5 Pemprov DKI Siapkan Mobil Pompa di Area Cekungan Guna Atasi Genangan
Berita Terkini
- Kasus Ini Berbuntut Panjang, Suswono Diberi Lima Hari untuk Penuhi Panggilan Soal “Janda Kaya”
- Musim Hujan, BPBD Lebak Minta Pengendara Waspadai Pohon Tumbang
- Konsumsi Camilan Bersama Anak Penting untuk Perkembangan Mental
- Gakkum KLH Dalami Asal Sampah di TPA Ilegal Depok
- Keren, Prangko Edisi Spesial Foto Presiden Prabowo Diluncurkan di Ukraina