Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menkeu, Sri Mulyani, soal Kisruh Gaji Pimpinan BPIP

"Gaji yang Diberikan Sama Seperti Pejabat Lain Yakni Rp5 Juta"

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan
A   A   A   Pengaturan Font

Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Lewat Perpres tersebut, para pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.

Misalnya Presiden RI ke-5 yang juga Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri, mendapatkan hak keuangan atau gaji 112.548.000 rupiah per bulan.

Sebenarnya seperti apa mengenai mekanisme gaji yang tertuang dalam Perpres tersebut, Koran Jakarta minta penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/5).

Soal anggaran keuangan BPIP bagaimana?
Halaman Selanjutnya....

Komentar

Komentar
()

Top