Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Menkeu, Sri Mulyani, soal Kisruh Gaji Pimpinan BPIP

"Gaji yang Diberikan Sama Seperti Pejabat Lain Yakni Rp5 Juta"

Foto : ANTARA/Sigid Kurniawan
A   A   A   Pengaturan Font

Lewat Perpres tersebut, para pimpinan, pejabat, dan pegawai BPIP akan mendapatkan hak keuangan beserta fasilitas.

Misalnya Presiden RI ke-5 yang juga Ketua Dewan Pengarah BPIP, Megawati Soekarnoputri, mendapatkan hak keuangan atau gaji 112.548.000 rupiah per bulan.

Sebenarnya seperti apa mengenai mekanisme gaji yang tertuang dalam Perpres tersebut, Koran Jakarta minta penjelasan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/5).

Soal anggaran keuangan BPIP bagaimana?

Jadi, proses semenjak diumumkan Juni 2017 sampai sekarang belum ada pembayaran, mereka sudah bekerja hampir setahun belum ada gaji, tunjangan, bahkan anggaran untuk operasi pun tidak ada. Pada peringatan 1 Juni kita akan memberikan anggaran yang sementara karena belum dibayarkan.

Jadi belum diberikan anggaran sama sekali?

Komponen sebagai badan bahwa mereka memiliki hak keuangan. Hak keuangan sama dengan seluruh pejabat negara yaitu hanya lima juta rupiah. Disebut tunjangan jabatan itu 13 juta rupiah. Lebih kecil dibandingkan lembaga lain.

Sisanya suatu dukungan terhadap kegiatan seperti transportasi, untuk pertemuan, komunikasi, seperti lembaga yang mereka harus menjelaskan yang memang sudah ditetapkan oleh negara dalam hal itu pembinaan Pancasila ideologi yang sangat penting dan akhir-akhir ini banyak erosi terhadap ideologi Pancasila sehingga pembinaan menjadi penting.

Untuk menjalankan itu banyak aktivitas, transportasi, komunikasi, pertemuan itulah yang masuk komponen hak keuangan. Ditambah lagi sama dengan pejabat lain hak asuransi kesehatan dan jiwa.

(Lalu) apa yang disampaikan Pak Mahfud benar, pertama menyampaikan belum menerima serupiah pun dan seluruh pengarah, tokoh-tokoh mereka tidak hanya berapa gaji diterima. Memang tidak.

Selama ini kita melakukan kajian melihat beban tugas yang mereka hadapi dalam bentuk badan yang memberikan rangkaian mengenai jumlah hak keuangan yang harus dibayar.

Dalam Perpres juga diatur fasilitas seperti perjalanan dinas, itu bagaimana?

Kan ada transport untuk kegiatan mereka ke kantor. Jadi kalau mereka, saya sudah diundang, beliau-beliau tiap hari melakukan kegiatan.

Namun, kalau mereka ke luar kota adalah biaya sendiri. Tentu anggarannya sedang diteliti. Sebagai BPIP, kepala pengarah, anggota, hak keuangannya itu sudah saya sampaikan.

Apakah nanti pembayarannya sementara atau permanen?

Kalau sudah Perpres akan permanen. Kan badannya sudah ditetapkan, maka hak keuangan harus dibayar oleh negara.

Terkait gaji 112 juta rupiah untuk Ibu Mega?

Gajinya lima juta rupiah, tunjangan jabatan 13 juta rupiah. Asuransi kesehatan, asuransi kematian masuk di situ 4-5 juta rupiah komponen transportasi dan komunikasi.

Kenapa tidak dirinci di Perpresnya?

Perpres biasanya hak keuangan. Saya akan lihat rinciannya. m umar Fadloli/AR-3

Komentar

Komentar
()

Top