Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Gaji ke-13 ASN DKI Cair Agustus 2020

Foto : (ANTARA FOTO/Reno Esnir/kye/pri)

Dokumentasi - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengikuti upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional ke-109 Tahun di Monas, Jakarta, Sabtu (20/5/2017).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidirmenjanjikan gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungannya akan dibayar pada Agustus 2020 ini.

Chaidir mengatakan pencairan itu bakal dilakukan seratus persen tanpa adanya potongan. "Bulan Agustus ini selesai pokoknya. Syukur-syukur menjelang 17 Agustus. Jadi bisa ngerek Bendera," kata Chaidir di Jakarta, Senin (10/8).

Terkait potensi kritik, Chaidir mengatakan pihaknya hanya menjalankan amanat dari pemerintah pusat. "Orang itu kebijakan pusat, jadi ikuti perpres saja," kata dia.

Chaidir mengatakan pemerintah memastikan pembagian gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN), termasuk pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS.

Aturan pemberian gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Tunjangan atau Penghasilan Ketiga Belas Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pegawai Non-PNS, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Beleid tersebut ditetapkan pada Jumat tanggal 7 Agustus 2020.

Pemerintah menjelaskan pemberian gaji ke-13 ini merupakan rangkaian kebijakan stimulus untuk mendorong pemulihan ekonomi yang anjlok akibat pandemi Covi-19.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top