Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Gagal Bayar Asuransi l Banyak Perusahaan Asuransi Langgar Aturan

Fungsi Pengawasan OJK Lemah

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Peran OJK dalam mengawasi dan memeriksa produk-produk investasi yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi dipertanyakan.

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai lemah dalam mengawasi aktivitas industri asuransi. Bahkan, tak sedikit perusahaan asuransi melanggar sejumlah aturan yang dibuat regulator sehingga memicu banyaknya kasus gagal bayar investasi di perusahaan asuransi.

Pengamat Hukum Bisnis dan Asuransi Universitas Airlangga, Budi Kagramanto, menilai banyaknya kasus gagal bayar investasi di perusahaan asuransi jiwa karena ada aturan dari regulator yang dilanggar. Perusahaan asuransi yang seharusnya hanya menjamin jiwa pemegang polis, justru memberikan garansi imbal hasil pasti (fixed return) melalui produk asuransi berbalut investasi.

"Bunga yang dijanjikan tidak masuk akal, tinggi sekali, bisa memberatkan perusahaan asuransi. Sekarang kejadian juga kalau perusahaan asuransi itu gagal bayar karena kondisi bursa anjlok," ujar Budi dalam keterangan di Jakarta, Selasa (8/9).

Dia mencontohkan dua perusahaan asuransi yang kini tengah menjadi sorotan publik, yakni Asuransi Jiwa Kresna Life dan Asuransi Jiwasraya. Dua perusahaan tersebut sama-sama menjanjikan imbal hasil tinggi kepada para pemegang polis yang membeli produknya.

Kresna Life misalnya, menjanjikan imbal hasil sekitar 9 persen untuk dua produknya yaitu Kresna Link Investa (K-LITA) dan Protecto Investa Kresna (PIK). Sementara Asuransi Jiwasraya menjamin imbal hasil antara 9-13 persen melalui produk JS Saving Plan.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top