Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Forum Tingkat Tinggi Asean Akan Evaluasi Progres Bantuan Permakanan Disabilitas

Foto : istimewa

Pelaksanaan program Bantuan Permakanan Kementerian Sosial (Kemensos) bagi para disabilitas.

A   A   A   Pengaturan Font

Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan permakanan senilai 30.000 ribu untuk dua kali makan sehari kepada penyandang disabilitas dan rentan disabilitas. Program ini akan dievaluasi kemajuannya di Forum Tingkat Tinggi Asean untuk disabilitas atau High Level Forum (AHLF) on Enabling Disability Inclusive Development and Partnership beyond 2025, di Makassar, pada 10-12 Oktober 2023.

JAKARTA - Kementerian Sosial (Kemensos) menyalurkan bantuan permakanan senilai 30.000 ribu untuk dua kali makan sehari kepada penyandang disabilitas dan rentan disabilitas. Program ini akan dievaluasi kemajuannya di Forum Tingkat Tinggi Asean untuk disabilitas atau High Level Forum (AHLF) on Enabling Disability Inclusive Development and Partnership beyond 2025, di Makassar, pada 10-12 Oktober 2023.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Direktorat Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas, Kementerian Sosial (Kemensos) Risnandar, mengatakan, bantuan permakanan merupakan wujud pemenuhan kebutuhan dasar bagi penyandang disabilitas di Indonesia. Pembagian makanan tersebut berlangsung sejak tahun 2022 dan tahun 2023 ini ditargetkan ada 33.774 penyandang disabilitas dan rentan disabilitas yang menerimanya.

"Pembagian permakanan untuk periode Juli sampai Desember 2023 sebesar 186 miliar rupiah," ujar Risnandar, dalam keterangannya, Minggu (8/10).

Dia menjelaskan, bantuan permakanan hadir mengingat masih banyak penyandang disabilitas yang berada dalam kondisi rentan, terlantar, dan hidup miskin. Mereka juga masih mengalami diskriminasi dan banyak hal lain sehingga mereka kesulitan mendapatkan hak dasar seperti makanan.

"Penyandang disabilitas dan rentan disabilitas yang telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan tidak menerima bansos PKH atau sembako, serta penyandang disabilitas yang tinggal sendirian adalah sasaran program ini," jelasnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top