Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Formappi: Amandemen UUD 1945 Berlawanan dengan Kebutuhan Rakyat

Foto : istimewa

Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Ketua Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai upaya MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) melakukan amandemen UUD 1945 berlawanan dengan kebutuhan rakyat dan hanya memperkuat oligarki. Karena itu, wacana mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara harus dihentikan.

Lucius menjelaskan, upaya MPR untuk mengembalikan posisinya sebagai lembaga tertinggi negara nampak mengejutkan. Sebab, sebelumnya, di awal-awal periode lalu upaya mengamandemen konstitusi sudah dicoba. Saat itu mereka mengusung pengembalian Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) dengan istilah baru PPHN (Pokok-pokok Haluan Negara).

Upaya mengembalikan GBHN di awal periode itu ditentang publik karena khawatir dampak lanjutannya antara lain mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara sebagai konsekuensi dari berlakunya GBHN atau PPHN.

MPR saat itu mati-matian tidak mau mengakui dampak lanjutan penghidupan PPHN itu. "Mereka bilang ini hanya PPHN saja, sementara MPR ya tetap sebagai lembaga tinggi negara saja," kata Lucius kepada Koran Jakarta, Jumat (18/8) malam.

Baca Juga :
Jawab Sejumlah Isu

Menurut Lucius, dengan munculnya gagasan mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara saat ini, terbongkar misi sesungguhnya. Bahwa usulan PPHN sebelumnya hanya jebakan awal untuk tujuan lain mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi negara.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : Fredrikus Wolgabrink Sabini

Komentar

Komentar
()

Top