Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Firza Minta Polisi Buka Penyebar Video "Chat" Mesum

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Firza Husein, tersangka kasus video chat mesum yang juga melibatkan imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab diperiksa 10 jam oleh penyidik Polda Metro Jaya, di Jakarta, Selasa (4/7)

Firza yang diperiksa mulai pukul 08.50 hingga pukul 18.50 WIB tidak bersedia membeberkan keterangan apa saja yang digali oleh penyidik selama 10 jam diperiksa.

"Tanya penyidik ya," kata Firza, di depan Kantor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/7)

Firza yang didampingi pengacaranya, Azis Yanuar meminta agar aparat kepolisian segera mengungkap penyebar video chat mesum dan foto syur yang mirip dengannya sehingga viral di media sosial (medsos) dan membuatnya menjadi tersangka kasus pornografi.

Sekedar diketahui, pemeriksaan Firza Husein kali ini guna melengkapi berkas perkara yang melilitnya setelah dinyatakan kurang lengkap alias P-19 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta. Firza dijerat Pasal 4 ayat 1 juncto 29 dan atau Pasal 6 juncto 32 dan atau Pasal 8 juncto 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman kurungan pidana di atas lima tahun karena diduga telah memproduksi foto porno dan dikirim melalui pesan media sosial ke orang lain.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : M Husen Hamidy, Antara

Komentar

Komentar
()

Top