Nasional Luar Negeri Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona Genvoice Kupas Splash Wisata Perspektif Edisi Weekend Foto Video Infografis

Firli Minta Jajaran KPK Tidak Ragu Lakukan OTT Pelaku Korupsi

Foto : ANTARA/Akbar Nugroho Gumay

Ketua KPK Firli Bahuri.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri meminta kepada jajarannya untuk tidak ragu menindak pelaku korupsi, termasuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

"Mengingat tugas-tugas KPK pada waktu yang akan datang akan makin berat, saya juga memerintahkan kepada segenap insan KPK, jangan pernah ada keraguan untuk bertindak tegas melakukan tindakan penegakan hukum bagi pelaku korupsi, termasuk tindakan tangkap tangan," ucap Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Firlimenegaskan bahwa KPK dalam pelaksanaan tugas tidak akan terpengaruh dengan kekuasaan mana pun sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

"KPK adalah lembaga negara dalam rumpun eksekutif yang dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya tidak terpengaruh pada kekuasaan mana pun dan KPK tidak tunduk kepada siapa pun," kata dia.

Firli juga membeberkan sejumlah capaian KPK dalam pemberantasan korupsi selama 20 tahun berdiri, di antaranya telah melakukan penyelidikan sebanyak 1.507 perkara, penyidikan 1.350 perkara, dan penuntutan 1.035 perkara.

Selain itu, kata dia, KPK juga telah mengumpulkanasset recoveryatau pemulihan kerugian keuangan negara dari penanganan tindak pidana korupsi sebesar Rp3,32 triliun.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sempat menyinggung soal OTT dalam acara Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi Tahun 2023-2024 di Jakarta, Selasa (20/12).

Pada kesempatan itu, Luhut menyampaikan OTT atau pemberantasan korupsi hanya dengan penindakan cenderung membuat citra Indonesia menjadi jelek.

Dengan demikian, kata dia, pemberantasan korupsi perlu mengedepankan tindakan pencegahan, yakni digitalisasi di segala sektor, seperti perencanaan dan penggunaan anggaran pemerintah.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top