Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

FIR Dikembalikan Penguasaannya ke RI, yang Perlu Dihitung Berapa Ruginya Selama Ini

Foto : Istimewa

Mantan Kepala Staf TNI AU (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Dengan penandatanganan perjanjian penguasaan ruang udara penerbangan (Flight Information Region/FIR) maka ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia, terurama di perairan sekitar Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna.Kalau itu dikembalikan penguasaannya, sebenarnya bukan keuntungan tapi harus dihitung berapa ruginya selama ini.

"Rumah kita atau halamanrumah kita yang selama ini penguasa halaman atau sebagian dari halaman itu tetangga kita. Kalau itu dikembalikan sebenarnya bukan keuntungan. Itu harus menghitung ruginya yang lebih banyak kalau mau bicara ekstrem," kata mantan Kepala Staf TNI AU (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim dalam wawancara dengan TV One yang dikutip di Jakarta, Rabu (26/1).

Menurut Chappy Hakim, ke depan diharapkan kerja sama penegakan hukum, keselamatan penerbangan, dan pertahanan keamanan kedua negara dapat terus diperkuat berdasarkan prinsip saling menguntungkan.

Indonesia mengambil kendali udara atau FIR di Kawasan Natuna dari Singapura. Kini setelah 76 tahun di bawah kendali Singapura (sejak 1946), ruang udara di Kepulauan Natuna kini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Indonesia.

"Selama ini pesawat Indonesia yang terbang di wilayah tersebut harus meminta izin Singapura terlebih dahulu meskipun Natuna menjadi bagian wilayah NKRI," kata Chappy Hakim.

Pengambilalihan ini terwujud setelah pemimpin Indonesia dan Singapura menandatangani penyesuaian pelayanan ruang udara FIR. Chappy Hakim mengatakan agak sulit menjelaskan karena ini teknis sekali, tapi ganpangnya FIR adalah kawasan udara yang di bawah pengawasan sebuah otoritas penerbangan sebuah negara.Logikanya wilayah teritorial Indonesia FIR-nya harus di bawah kendali otoritas penerbangan Indonesia.

"Jadi intinya kalau wilayah udara nasional itu berada di bawah penguasaan kita maka kita bebas bergerak dan itu mempermudah pengawasan penerbangan tanpa izin yang selama ini banyak terjadi. Ini tentu saja ada pemasukan finansial sebagai jasa memberikan informasi di FIR," kata Chappy Hakim.

Jadi, tambah Chappy Hakim, pengertian mendasar yang harus diangkat di sini adalah sumber daya alam wilayah udara di atas teritorial NKRI itu adalah sumber daya di alam. Menurut amanah konstitusi di UUD 1945 disebutkan, wilayah kedaulatan dalam pengertian sumber daya alam harus dikuasai negara dan diperuntukkan bagi semaksimal kesejahteraan rakyat. Jadi ini sebenarnya basic platform yang harus dipahami bersama.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top