FIR Dikembalikan Penguasaannya ke RI, yang Perlu Dihitung Berapa Ruginya Selama Ini
Mantan Kepala Staf TNI AU (Kasau) Marsekal TNI (Purn) Chappy Hakim.
Pengambilalihan ini terwujud setelah pemimpin Indonesia dan Singapura menandatangani penyesuaian pelayanan ruang udara FIR. Chappy Hakim mengatakan agak sulit menjelaskan karena ini teknis sekali, tapi ganpangnya FIR adalah kawasan udara yang di bawah pengawasan sebuah otoritas penerbangan sebuah negara.Logikanya wilayah teritorial Indonesia FIR-nya harus di bawah kendali otoritas penerbangan Indonesia.
"Jadi intinya kalau wilayah udara nasional itu berada di bawah penguasaan kita maka kita bebas bergerak dan itu mempermudah pengawasan penerbangan tanpa izin yang selama ini banyak terjadi. Ini tentu saja ada pemasukan finansial sebagai jasa memberikan informasi di FIR," kata Chappy Hakim.
Jadi, tambah Chappy Hakim, pengertian mendasar yang harus diangkat di sini adalah sumber daya alam wilayah udara di atas teritorial NKRI itu adalah sumber daya di alam. Menurut amanah konstitusi di UUD 1945 disebutkan, wilayah kedaulatan dalam pengertian sumber daya alam harus dikuasai negara dan diperuntukkan bagi semaksimal kesejahteraan rakyat. Jadi ini sebenarnya basic platform yang harus dipahami bersama.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya