Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sistem Pembayaran

"Fintech" Tiongkok Gandeng Bank Buku IV di Indonesia

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Penyelesaian Transaksi

BI telah mengingatkan merchant. Pertimbangan perusahaan jasa pembayaran asing harus bekerja sama dengan perbankan domestik jika ingin berbisnis di dalam negeri, agar pemrosesan, dan penyelesaian transaksi dapat melibatkan lembaga jasa keuangan domestik. "Jadi setelmen di bank BUKU IV," kata Sugeng.

Selain BRI, Bank BUKU IV lainnya, kata Sugeng, PT Bank CIMB Niaga Tbk juga telah melakukan perjanjian kerja sama dengan WeChat. Sedangkan PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk (BNI) mengambil langkah paling pertama sehingga saat ini sudah di tahap proyek percontohan dengan WeChat.

"Kalau semuanya itu sudah settle, maka harus dicek bisnis prosesnya, persetujuan seluruhnya ada di Bank Indonesia," ujar Sugeng menjelaskan tahap akhir pemberian izin kepada perusahaan prinsipal asing.

Sistem pembayaran di Indonesia diatur oleh Bank Indonesia dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) 19/8/ PBI/2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN). Setiap transaksi di dalam negeri juga harus menggunakan mata uang rupiah sesuai dengan PBI Nomor 17/3/ PBI/2015 tentang Kewajiban Penggunaan Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top