Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Perlindungan Konsumen l OJK Siapkan Strategi Preventif dan Represif Cegah Praktik “Fintech” Ilegal

"Fintech" Ilegal Kian Menjamur

Foto : ISTIMEWA
A   A   A   Pengaturan Font

Sepanjang tahun ini, total fintech P2P lending Ilegal yang diberantas Satgas Waspada Investasi OJK mencapai 826 entitas, naik lebih dari 100 persen dibandingkan data pada 2018 sebanyak 404 entitas.

JAKARTA - Praktik pembiayaan melalui layanan keuangan digital atau financial technology (fintech) ilegal masih menjamur kendati otoritas menghentikan entitas yang melakukan aktivitas tersebut. Karena itu, desakan untuk penutupan dan pencegahan aktivitas fintech ilegal terus menguat. Keberadaan dan praktik perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal yang merugikan konsumen perlu diberantas dan terus disosialisasikan kepada masyarakat.

Hal itu dimaksudkan untuk mendorong tingkat inklusi keuangan Indonesia sesuai target tahun ini, yaitu 75 persen. "OJK (Otoritas Jasa Keuangan) berperan dalam penanganan praktik fintech peer-to-peer (P2P) lending ilegal melalui Satgas Waspada Investasi," kata Kepala Departemen Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, Sondang Martha Samosir, pada diskusi Literasi Keuangan Fintech di Jakarta, Jumat pekan lalu.

Sondang mengatakan berdasarkan data OJK terdapat fintech P2P lending yang tak terdaftar atau berizin usaha telah ditangani oleh satgas waspada investasi. Sebanyak 404 entitas pada 2018 dan 826 entitas pada 2019. "Selama 2019, total entitas investasi ilegal yang telah dihentikan 177 entitas," ujar Sondang. Demi mencegah praktik fintech P2P ilegal, menurut Sondang, OJK menempuh dua cara, yaitu preventif dan represif.

Upaya preventif adalah edukasi menggunakan media luar ruang digital, media sosial dan sosialisasi. Sedangkan cara represif adalah menindak tegas pelaku investasi investasi legal dan fintech ilegal untuk melindungi kepentingan masyarakat. Sondang mengatakan pemantauan entitas fintech itu untuk memberikan perlindungan terhadap konsumen.

Apalagi keberadaan fintech sangat menyokong tingkat inklusi keuangan Indonesia. Namun, hal itu dinilai tidak akan berpadu dengan kenaikan tingkat literasi keuangan masyarakat. Dia menyatakan dalam menyediakan layanan jasa keuangan, fintech menggunakan teknologi digital. Karena itu, masyarakat semakin mudah memperoleh layanan jasa keuangan di mana pun dan kapan pun.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Muchamad Ismail
Penulis : Muchamad Ismail, Antara

Komentar

Komentar
()

Top